KONTRASEPSI KONDOM
1. Pengertian KB
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997)
Keluarga Berencana adalah usaha untuk mengontrol jumlah dan jarak antara kelahiran anak (Medikastore, 2009).
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10atau1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi. (http:atauatauwww. program-kb- indonesiaatauaccesed5atau12atau2010)
KB adalah Tindakan yg membantu individu atau pasutri untuk, mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga (WHO (Expert Committe, 1970)
2. Tujuan Program KB
a. Tujuan umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekutan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Tujuan lain meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
c. Kesimpulan dari tujuan program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Tujuan KB berdasar RENSTRA 2005-2009 meliputi :
1) Keluarga dengan anak ideal
2) Keluarga sehat
3) Keluarga berpendidikan
4) Keluarga sejahtera
5) Keluarga berketahanan
6) Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya
7) Penduduk tumbuh seimbang (PTS)
3. Sasaran Program KB
Sasaran program KB tertuang dalam RPJMN 2004-2009 yang meliputi:
a. Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk menjadi sekitar 1,14 persen per tahun.
b. Menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi sekitar 2,2 per perempuan.
c. Menurunnya PUS yang tidak ingin punya anak lagi dan ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alatataucara kontrasepsi (unmet need) menjadi 6 persen.
d. Meningkatnya peserta KB laki-laki menjadi 4,5persen.
e. Meningkatnya penggunaan metode kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.
f. Meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama perempuan menjadi 21 tahun.
g. Meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak.
h. Meningkatnya jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera-1 yang aktif dalam usaha ekonomi produktif.
i. Meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Program KB Nasional.
4. Ruang Lingkup KB
Ruang lingkup KB antara lain: Keluarga berencana; Kesehatan reproduksi remaja; Ketahanan dan pemberdayaan keluarga; Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas; Keserasian kebijakan kependudukan; Pengelolaan SDM aparatur; Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan; Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
5. Strategi Program KB
Strategi program KB terbagi dalam dua hal yaitu:
a. Strategi dasar
b. Strategi operasional
6. Strategi dasar
a. Meneguhkan kembali program di daerah
b. Menjamin kesinambungan program
7. Strategi operasional
a. Peningkatan kapasitas sistem pelayanan Program KB Nasional
b. Peningkatan kualitas dan prioritas program
c. Penggalangan dan pemantapan komitmen
d. Dukungan regulasi dan kebijakan
e. Pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas pelayanan
8. Dampak Program KB
Program keluarga berencana memberikan dampak, yaitu penurunan angka kematian ibu dan anak; Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Peningkatan derajat kesehatan; Peningkatan mutu dan layanan KB-KR; Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM; Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.
A. KONSEP KB MOW atau TUBEKTOMI
1. Definisi
Kata tubektomi berasal dari tuba dan ektomi,
tuba = saluran telur wanita
ektomi = membuang atau mengangkat
(Didi Kusmarjadi,2009)
MOW (Medis Operatif Wanita) atau tubektomi adalah setiap tindakan pada kedua saluran telur wanita yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi (Prawirohardjo,2005,924)
Tubektomi adalah prosedur bedah sukarela untuk menghentikan fertilitas (kesuburan) perempuan (Saifuddin,2006,MK81)
Tubektomi atau steril wanita adalah dilakukan penyumbatan kedua tuba fallopii yang dapat dicapai baik dengan laparotomi atau mini-laparotomi atau yang lebih sering, mini laparascopi (Glaiser dan Gebbie, 2006, 191)
Tubektomi atau sterilisasi wanita adalah dilakukan penyumbatan tuba fallopii melalui bedah sehingga telur dan sperma tidak dapata bertemu (WHO,2007,18)
Tubektomi adalah tindakan penutupan terhadap kedua saluran telur kanan dan kiri, yang menyebabkan sel telur tidak dapat melewati sel telur, dengan demikian sel telur tidak dapat bertemu dengan sperma laki-laki sehingga tidak terjadi kahamilan (BKKBN, 2008).
Tubektomi adalah pengikatan atau pemotongan tuba fallopii kiri dan kanan pada wanita untuk mencegah transport ovum dari ovarium melalui tuba ke arah uterus (Anonim,2010)
2. Sejarah
Seminar Kuldoskopi Indonesia Pertama (1972) telah mengambil kesimpulan tentang indikasi tubektomi sebagai berikut : 1)Umur termuda 25 tahun dengan 4 anak hidup, 2) Umur 30 tahun dengan 3 anak hidup, 3) Umur 35 tahun dengan 2 anak hidup. Indikasi ini dikenal dengan keputusan 100 (umur ibu x banyaknya anak = 100)
Konfrensi Khusus Perkumpulan untuk Sterilisasi Sukarela Indonesia (1976) di Medan menganjurkan agar tubektomi dilakukan pada umur antara 25-40 tahun, dengan jumlah anak sebagai berikut : 1) umur istri dari 25-30 tahun dengan 3 anak atau lebih, 2) umur istri antara 30-35 tahun dengan 2 anak atau lebih, dan 3) umur istri antara 35-40 tahun dengan 1 anak atau lebih. Umur suami sekurang-kurangnya 30 tahun, kecuali apabila jumlah anaknya telah melebihi jumlah yang diinginkan.
3. Profil
a. Sangat efektif dan permanen
b. Tindak pembedahan yang aman dan sederhana
c. Tidak ada efek samping
d. Konseling dan inform consent (persetujuan tindakan) mutlak diperlukan.
(Saifuddin, 2006, MK-81)
4. Manfaat
a. Kontrasepsi:
1) Sangat efektif (0,5 kehamilan per 100perempuan selama tahun pertama penggunaan.
2) Tidak mempengaruhi proses menyusui (breastfeeding)
3) Tidak tergantung pada faktor senggama
4) Baik bagi klien apabila kehamilan akan menjadi resiko kesehatan yang serius
5) Pembedahan sederhana, dapat dilakukan dengan anestesi local.
6) Tidak ada efek samping dalam jangka panjang.
7) Tidak ada perubahan dalam fungsi seksual (tidak ada efek pada reproduksi hormon ovarium)
(Saifuddin,2006, MK-82)
b. Nonkontrasepsi :
Berkurangnya resiko kanker serviks
5. Keterbatasan
a. Harus dipertimbangkan sifat permanen metode kontrasepsi ini (tidak dapat dipulihkan kembali) kecuali dengan operasi rekanalisasi
b. Klien dapat menyesal dikemudian hari
c. Resiko komplikasi kecil (meningkat apabila digunakan anastesi umum)
d. Rasa sakit atau ketidaknyamanan dalam jangka pendek setelah tindakan
e. Dilakukan oleh dokter yang terlatih (dibutuhkan dokter spesialis genikologi atau dokter spesialis bedah untuk proses laparaskopi)
f. Tidak melindungi dari IMS, termasuk HBV dan HIV/AIDS
(Saifuddin,2006, MK-82)
6. Yang dapat menjalani tubektomi (indikasi)
a. Usia >26 tahun
b. Paritas >2
c. Yakin telah mempunyai besar keluarga yang sesuai dengan kehendaknya
d. Pada kehamilannya akan menimbulkan resiko kesehatan yang serius
e. Pascapersalianan
f. Pascakeguguran
g. Paham dan secara sukarela setuju dengan prosedur ini
(Saifuddin,2006, MK-82)
7. Yang sebaiknya tidak menjalani tubektomi (kontraindikasi)
a. Hamil (sudah terdeteksi atau dicurigai)
b. Perdarahan vaginal yang belum terjelaskan (hingga harus dievaluasi)
c. Infeksi sistemik atau pelvik yang akut (hingga masalah itu disembuhkan atau dikontrol)
d. Tidak boleh menjalani proses pembedahan
e. Kurang pasti mengenai keinginannya untuk fertilitas dimasa depan
f. Belum memberikan persetujuan tertulis
(Saifuddin,2006, MK-82)
8. Waktu Tindakan
a. Setiap waktu selama siklus menstruasi apabila diyakini secara rasional klien tersebut tidak hamil
b. Hari ke-6 hingga ke-13 dari siklus menstruasi (fase poliferasi)
c. Pascapersalinan
1) Minilap : didalam waktu 2 hari atau setelah 6 minggu atau 12 minggu
2) Laparoskopi: tidak tepat untuk klien-klien pascapersalinan
d. Pascakeguguran
1) Triwulan pertama : dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap atau laparoskopi)
2) Triwulan kedua : dwaktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap saja)
(Saifuddin,2006, MK-82)
9. Metode
Terdapat dua langkah tindakan yaitu:
a. Mencapai tuba fallopii meliputi:
1) Abdominal atau Transabdominal antara lain:
a) Laparatomi
b) Mini laparatomi atau mini lap, terdapat dua cara yaitu:
(1) Sub-umbilikal atau infra-umbilikal : post partum
(2) Supra-pubis atau mini pfsnnenstiel : post-abortus, interval.
c) Laparaskopi
2) Vaginal atau transvaginal
a) Kolpotomi
b) Kuldoskopi
3) Transcervical atau transuterine
a. Histeroskopi
b. Tanpa melihat langsung (blind delivery)
b. Cara oklusi tuba fallopii berdasarkan :
1) Tempat oklusi tuba fallopii
a) Infundibulum (bagian distal atau fimbriae)
b) Ampulla atau isthmus (bagian tengah)
c) Interstitial (dekat utero-tubal junction)
2) Cara oklusi tuba fallopii
a) Ligasi
b) Electro-koagulasi
c) Thermo-koagulasi
d) Bands atau ring atau cincin
e) Clips
f) Zat-zat kimia atau plugs
g) Solid plugs atau intratubal devices
h) Fimbriotexy
i) Ovariotexy
j) Sinar laser
Tidak ada komentar:
Posting Komentar